PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PNBP
(1) Kepala satuan kerja dapat menyampaikan usulan perubahan target PNBP Tahun berjalan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Mei secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangaan. (2) Usulan perubahan target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan kepada Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan.
