PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PNBP
Penyusunan target dan penetapan pagu penggunaan sebagian dana PNBP dan pengalokasiannya ke dalam RKA-K/L, sebagai berikut : a. Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja Kementerian/ Lembaga (Renja-KL) untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Kerangka Pembangunan Jangka Menengah (KPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP); b. satuan kerja menyampaikan usulan target dan pagu penggunaan PNBP tahun anggaran yang direncanakan untuk pagu :
- indikatif selambat-lambatnya minggu pertama Januari tahun berjalan; dan
- anggaran selambat-lambatnya minggu pertama Maret tahun berjalan. c. satuan kerja mengusulkan target dan pagu penggunaan PNBP kepada Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan; d. Unit Kerja Eselon I melakukan penggabungan dan penelaahan kewajaran usulan target dan kegiatan yang dibiayai PNBP atas usulan satuan kerja pada tingkat Unit Kerja Eselon I; e. hasil penggabungan dan telaahan sebagaimana pada huruf b selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan; dan f. Sekretaris Jenderal melakukan penggabungan atas usulan Unit Kerja Eselon I menjadi usulan target dan pagu penggunaan PNBP Kementerian Sosial untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
