PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 19
BAB 8 — Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
(1) Dalam hal bendahara belum menyampaikan LPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPPN dapat mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-GUP/SPM-TUP yang diajukan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan bendahara dari kewajiban penyampaian LPJ.
