PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 18
BAB 8 — Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
(1) Bendahara Penerimaan pada satuan kerja wajib menyampaikan LPJ kepada : a. Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya; b. Menteri; dan c. Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Penyampaian LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan.
