PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 16
BAB 8 — Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyusun LPJ bulanan atas uang yang dikelolanya. (2) LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyajikan informasi sebagai berikut: a. keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu; dan b. hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA).
