PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 15
BAB 7 — Penggunaan PNBP
(1) Sebagian dana dari suatu PNBP dapat digunakan oleh satuan kerja yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang kegiatan: a. penelitian dan pengembangan teknologi; b. pelayanan kesehatan; c. pendidikan dan pelatihan; d. penegakan hukum; e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu; dan/atau f. pelestarian sumber daya alam. (3) Satuan kerja dapat menggunakan sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
