PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 86
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial; c. Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
