Pasal 87
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, perlengkapan, dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan masalah dan data, sosialisasi, penjangkauan, pelaksanaan observasi dan identifikasi, penerimaan, reunifikasi dan reintegrasi sosial, evaluasi pelaporan dan bimbingan lanjut, dan kemitraan dalam layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas. (3) Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c mempunyai tugas melakukan registrasi, penyiapan bahan intervensi krisis, orientasi, temu bahas kasus, perencanaan pelayanan, perawatan,
terapi psikososial, spiritual, bimbingan keterampilan hidup, bimbingan vokasional, kunjungan rumah, resosialisasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
