PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 85
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, BRSPDI menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi, dan penyusunan pelaporan; b. pelaksanaan registrasi dan asesmen penyandang disabilitas intelektual; c. pelaksanaan advokasi sosial; d. pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut; f. pelaksanaan terminasi, pemantauan, dan evaluasi penyandang disabilitas intelektual; g. pemetaan data dan informasi penyandang disabilitas intelektual; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
