PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 84
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana Pasal 74 huruf d, yang selanjutnya disingkat BRSPDI mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas intelektual.
