PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 21
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Bimbingan Teknis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bimbingan teknis penggunaan alat bantu rehabilitasi; b. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kemampuan penyandang disabilitas; c. pelaksanaan pengelolaan data; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
