PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN JENIS
(1) UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikelompokkan berdasarkan jenis. (2) Jenis UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Jenis UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas;
b. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; c. Balai Literasi Braille INDONESIA; d. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; dan e. Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
