PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN JENIS
UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas yang berjumlah 1 (satu) balai besar; b. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang berjumlah 2 (dua) balai besar; c. Balai Literasi Braille INDONESIA yang berjumlah 1 (satu) balai; d. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang berjumlah 14 (empat belas) balai, meliputi:
- Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik berjumlah 2 (dua) balai;
- Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental berjumlah 4 (empat) balai;
- Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik berjumlah 6 (enam) balai; dan
- Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual berjumlah 2 (dua) balai; e. Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara yang berjumlah 1 (satu) loka.
