PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN JENIS
(1) Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut UPT Penyandang Disabilitas merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. (2) UPT Penyandang Disabilitas dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan bidang tugasnya.
