PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 16
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pemetaan dan Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemetaan dan analisis rehabilitasi vokasional, pemetaan dan analisis resosialisasi dan bimbingan lanjut, serta pemetaan dan analisis kebutuhan instruktur.
