PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 17
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Pemetaan dan Analisis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemetaan dan analisis rehabilitasi vokasional; b. pelaksanaan pemetaan dan analisis resosialisasi dan bimbingan lanjut; dan c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan instruktur.
