PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 15
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan registrasi, penyiapan bahan asesmen, dan pelaksanaan kegiatan advokasi sosial. (2) Seksi Layanan Rehabilitasi Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan layanan rehabilitasi vokasional. (3) Seksi Layanan Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan resosialisasi dan bimbingan lanjut.
