PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 14
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Layanan Teknis Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial; b. Seksi Layanan Rehabilitasi Vokasional; dan c. Seksi Layanan Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut.
