PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 13
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Layanan Teknis Vokasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan asesmen dan advokasi sosial; b. pelaksanaan layanan rehabilitasi vokasional; dan c. pelaksanaan layanan resosialisasi dan bimbingan lanjut.
