PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 12
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Layanan Teknis Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan rehabilitasi vokasional, resosialisasi dan bimbingan lanjut, serta resosialisasi dan bimbingan lanjut rehabilitasi vokasional.
