PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 11
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan, ketatausahaan, kearsipan dan tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana. (3) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi.
