PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 108
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja UPT Penyandang Disabilitas Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
