PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 107
BAB 7 — ESELON
(1) Kepala Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas merupakan jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas merupakan jabatan struktural eselon II.b. (3) Kepala Balai Literasi Braille dan Kepala Balai Rehabilitasi Sosial merupakan jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala bagian dan kepala bidang pada balai besar merupakan jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala loka merupakan jabatan struktural eselon IV.a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada balai besar dan balai merupakan jabatan struktural eselon IV.a. (7) Kepala urusan dan kepala subseksi pada loka merupakan jabatan struktural eselon V.a.
