Pasal 33
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dapat dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya. (2) Penghentian Tugas Pembantuan dari Pemerintah ditetapkan oleh Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
