PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada dinas sosial Daerah provinsi dan dinas sosial Daerah kabupaten/kota bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial di Daerah sehingga dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
