PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada dinas sosial Daerah provinsi dan dinas sosial Daerah kabupaten/kota dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan.
