Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
