PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), gubernur berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, standar ukuran kinerja, kebijakan Pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, dan kelancaran pelaksanaan tugas serta pemerintahan dan pembangunan Daerah.
