PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 9
BAB 2 — REGISTRASI
(1) Meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari desa/kelurahan/nama lain atau rumah sakit pemerintah.
(2) Pengurus daerah Organisasi Pekerja Sosial harus melaporkan anggota yang meninggal dunia kepada pengurus pusat Organisasi Pekerja Sosial.
