PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 8
BAB 2 — REGISTRASI
Atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan secara resmi melalui surat tertulis mengenai pengunduran diri yang ditandatangani di atas meterai cukup.
