PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 10
BAB 2 — REGISTRASI
(1) Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi: a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; dan b. melanggar kode etik profesi. (2) Dipidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan fotokopi amar putusan pengadilan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai melanggar kode etik profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Organisasi Pekerja Sosial.
