PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 11
BAB 2 — REGISTRASI
(1) Organisasi Pekerja Sosial harus memiliki data anggota yang teregistrasi. (2) Data anggota yang teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui eselon I yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengembangan profesi Pekerja Sosial secara berkala.
