PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 12
BAB 3 — REGISTRASI PEKERJA SOSIAL LULUSAN LUAR NEGERI
(1) Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri yang akan melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial di INDONESIA harus dilakukan evaluasi dan/atau verifikasi oleh Organisasi Pekerja Sosial.
(2) Evaluasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. bukti penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; b. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan Sertifikat Kompetensi; c. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; d. surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; dan e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
