PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 13
BAB 3 — REGISTRASI PEKERJA SOSIAL LULUSAN LUAR NEGERI
Program adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b bertujuan untuk: a. melaksanakan evaluasi kesetaraan kompetensi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri berdasarkan standar kompetensi Pekerja Sosial; b. menyesuaikan kemampuan Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri berdasarkan standar kompetensi Pekerja Sosial; c. menyesuaikan sikap, perilaku, dan etika Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang sesuai dengan kondisi sosial- kultural terkait dengan masalah sosial yang sering dijumpai di INDONESIA; dan d. memahami standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berlaku di INDONESIA.
