PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 14
BAB 3 — REGISTRASI PEKERJA SOSIAL LULUSAN LUAR NEGERI
Program adaptasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Organisasi Pekerja Sosial dengan melampirkan: a. fotokopi bukti penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi: b. fotokopi kartu tanda penduduk INDONESIA;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; d. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah; dan f. fotokopi bukti keanggotan dalam Organisasi Pekerja Sosial.
