PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 15
BAB 3 — REGISTRASI PEKERJA SOSIAL LULUSAN LUAR NEGERI
(1) Organisasi Pekerja Sosial melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas permohonan diterima. (2) Untuk keperluan verifikasi keabsahan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Pekerja Sosial dapat meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terhadap pengakuan institusi pendidikan pekerjaan sosial luar negeri yang menerbitkan ijazah dan transkrip Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri yang mengajukan permohonan mengikuti program adaptasi.
