Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
(1) Layanan ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan berdasarkan prinsip: a. holistik; b. sistematik; c. terstandar; d. berbasis hak; e. multiprofesi; f. multilevel intervensi; g. multiaktor kolaborasi; h. dinamis; i. integratif; j. komplementer; dan k. berjejaring. (2) Prinsip holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memastikan pelaksanaan ATENSI harus memandang individu PPKS sebagai bagian dari kesatuan sistem biologis, psikologis, sosiologis, dan spiritual. (3) Prinsip sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memastikan tahapan program ATENSI yang terencana melalui manajemen kasus sehingga dapat dievaluasi outcome dan impactnya.
(4) Prinsip terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk memastikan pelaksanaan ATENSI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Prinsip berbasis hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk memastikan pelaksanaan ATENSI memperhatikan norma dan prinsip hak asasi manusia. (6) Prinsip multiprofesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk memastikan pelaksanaan ATENSI melibatkan profesi lain guna meningkatkan efektivitas program bagi penerima manfaat. (7) Prinsip multilevel intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk memastikan pelaksanaan ATENSI diberikan kepada individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat. (8) Prinsip multiaktor kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk memastikan pelaksanaan ATENSI tidak hanya dilaksanakan Pekerja Sosial namun melibatkan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya. (9) Prinsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi ATENSI harus memperhatikan segala sesuatu atau kondisi yang berubah, bergerak secara aktif, dan berkembang di masyarakat. (10) Prinsip integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ATENSI harus mempertimbangkan seluruh aspek PPKS secara satu kesatuan dan bukan terpisah- pisah. (11) Prinsip komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ATENSI harus menyatu dan bersinergi untuk saling melengkapi dalam pemenuhan kebutuhan PPKS. (12) Prinsip berjejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k untuk memastikan pelaksanaan ATENSI harus
mampu memanfaatkan dan bekerja sama dengan potensi sumber daya yang tersedia di pemerintah daerah dan masyarakat.
