PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
Sasaran ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki kriteria: a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. disabilitas; d. keterpencilan; e. tuna sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
