Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
(1) ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dalam bentuk: a. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak; b. perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak; c. dukungan keluarga; d. terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual; e. pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan; f. bantuan sosial dan asistensi sosial; dan g. dukungan aksesibilitas. (2) Pemberian layanan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan metode manajemen kasus. (3) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara tepat, sistematis, dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan. (4) Proses manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi pekerjaan sosial oleh Pekerja Sosial. (5) Dalam hal terjadi situasi darurat, layanan ATENSI dapat diberikan melalui respon kasus.
