PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
(1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar
kebutuhan PPKS untuk dapat hidup layak secara fisik, mental, dan psikososial. (2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bantuan sosial, bantuan sarana, dan prasarana dasar, serta bantuan kebutuhan dasar lainnya. (3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sandang dan pangan; b. tempat tinggal sementara; dan c. akses kesehatan, pendidikan, dan identitas.
