PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
(1) Pelaksanaan ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial. (2) Dalam melaksanakan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), balai besar/balai/loka dapat bermitra dengan unit pelaksana teknis daerah dan LKS. (3) Selain bermitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pelaksana teknis daerah dapat melaksanakan ATENSI secara mandiri. (4) Pelaksanaan ATENSI secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan supervisi dari Kementerian Sosial.
