PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
Pelaksanaan ATENSI bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam: a. memenuhi kebutuhan dan hak dasar;
b. melaksanakan tugas dan peranan sosial; dan c. mengatasi masalah dalam kehidupan.
