PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
(1) Sasaran Program Rehabilitasi Sosial terdiri atas 5 (lima) kluster. (2) Kluster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. anak; b. penyandang disabilitas; c. tuna sosial dan korban perdagangan orang; d. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan e. lanjut usia.
