PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 2
BAB 2 — PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
(1) Program Rehabilitasi Sosial meliputi layanan: a. tidak langsung; dan b. langsung. (2) Layanan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, sosialisasi, edukasi,dan perluasan informasiRehabilitas Sosial di seluruh sektor masyarakat; b. bimbingan teknis kompetensi bagi pengelola dan Pendamping Rehabilitasi Sosial; c. refleksi kebijakan; d. supervisi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan; e. perumusan pedoman umum dan pedoman operasional; f. rapat koordinasi teknis; dan g. advokasi sosial. (3) Layanan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui ATENSI.
