PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan berbasis: a. keluarga; b. komunitas; dan/atau c. residensial.
