Pasal 40
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan ATENSI di daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan ATENSI di daerah kabupaten/kota. (3) Dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur sebagai wakil pemerintah pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis, Menteri berdasarkan permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing- masing; atau b. tidak melakukan pembinaan dan pengawasan teknis, Menteri berdasarkan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(4) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
