PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 41
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dilaksanakan untuk menjamin kesinambungan dan efektivitas langkah secara terpadu dalam pelaksanaan ATENSI. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung melalui kunjungan dan observasi terhadap pelaksanaan ATENSI.
