PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 39
BAB 7 — TANGGUNG JAWAB
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan ATENSI di daerah kabupaten/kota; b. mengalokasikan anggaran pembiayaan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah kabupaten/kota;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah kabupaten/kota; d. membuat laporan penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan e. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.
