Pasal 38
BAB 7 — TANGGUNG JAWAB
Gubernur memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan ATENSI di daerah; b. mengalokasikan anggaran pembiayaan dan belanja daerah provinsi untuk penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah; c. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah; d. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan layanan ATENSI di daerah kabupaten/kota; e. membuat laporan penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI di daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan f. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.
