Pasal 37
BAB 7 — TANGGUNG JAWAB
Menteri memiliki tanggung jawab: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan ATENSI; b. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan ATENSI; c. mengelola anggaran program yang bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Belanja Negara atau sumber- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan ATENSI; e. memberikan penguatan kepada lembaga penyelenggara pelaksanaan ATENSI; f. mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelaksanaan ATENSI; g. memberikan bimbingan teknis bagi penyelenggara pelaksanaan ATENSI;
h. melakukan koordinasi bagi penyelenggara pelaksanaan ATENSI; dan i. melakukan koordinasi dan membangun sistem rujukan dengan kementerian/lembaga terkait.
